Disini saya akan menerangan hukum shalat dengan menggunakan Busana Tidur Al Bukhari telah meriwayatkan di dalam kitab shahihnya dengan sanad yang berasal dari Abu Hurairah ra., dia berkata: ‘’seorang laki-laki berdiri menghadap Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Lantas dia bertanya kepada beliau mengenai shalat dengan hanya mengenakan satu potong baju. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalalam bersabda: ‘’Apakah berat untuk masing-masing kalian mencari dua potong busana ?!’’
Kemudian seorang pria itu bertanya kepada Umar ra. Umar menjawab: ‘’Jika Allah menciptakan kelapangan, maka ciptakanlah kelapangan pula (ketika shalat menghadap-Nya). Hendaklah seseorang yang shalat dengan mengenakan sarung dan pakaian, dengan sarung dan gamis, dengan sarung dan qaba’ (sejenis pakaian luar), dengan celana dan pakaian, dengan celana dan qaba’, dengan celana pendek dan qaba’, atau dengan celana pendek dan gamis.’’(Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab al shalah: baab al shalah fii al qamiishwa al saraawiil wa al tubbaan wa al qabaa’ (I/475) nomor 365. Malik di dalam kitab al muwaththa’ (I/14/31). Muslim di dalam kitab al shahiih nomor 515. Abu Dawud di dalam kitab al sunan nomor 625. Al Nasaa’iy di dalam kitab al mujtabaa (II/69). Ibn Majah di dalam kitab al sunan nomor 1047. Al Humaidiy di dalam kitab al musnad nomor 937. Ahmad di dalam kitab al musnad (II/238-239). Al Thayalisiy di dalam kitab al musnadnomor 355. Al Thahawiy di dalam kitab syarh ma’aaniy al aatsar (I/379).
Abdullah Ibn Umar pernah menyaksikan Nafi’ sedang mengerjakan shalat di sebuah tempat sepi seorang diri dengan hanya memakai satu potong busana. Ibn Umar berkata kepadanya: ‘’Bukankah aku memberimu dua potong busana? ‘’ Nafi’ menjawab. ‘’Benar’’ Ibn Umar kembali berkata: ‘’Apakah kamu hanya akan memakai satu potong busana ketika keluar ke pasar ?’’ Nafi’ menjawab: ‘’Tidak’’. Lantas Ibn Umar berkat: ‘’Alllah lebih berhak untuk melihat kita berdandan. ‘’(Diriwayatkan oleh al thahawiy di dalam kitab syarh ma’aaniy al Aatsaar (I/377) dan 378). Lihat juga tafsir al Qurthhubiy(XV/239) dan al mughniy (I/621)
Begitu juga dengan orang yang melakukan shalat dengan mengenakan baju tidur. Hampir bisa di pastikan bahwa dia akan merasa malu untuk memakai baju tersebut ketika pergi ke pasar, karena bahannya yang begitu tipis dan transparan.
Ibn Abd al Barr berkata di dalam kitab al tamhiid (VI/369): ‘’Sesungguhnya para ulama ahli ilmu merasa malu untuk memakai sepotong busana saja ketika melakukan shalat. Mereka selalu merias diri dengan cara memakai baju terbaik yang mereka milik, menyemprotkan parfum dan menggunakan siwak.’’
Para ahli hukum islam (fikih) membahas masalah penutupan aurat secara panjang lebar dalam bab syarat sah shalat. Mereka berkata sebagai berikut: ‘’Orang yang menutup auratnya di syaratkan untuk memilih bahan yang tebal. Tidak cukup apabila memakai bahan tipis yang bisa menunjukkan warna kulit luar.’’(lihat al diin al khaalish(II/101-102), al majmu’ (III/170), Al mughniy (I/617).
Untuk lebih jelasnya silahkan klik disini
Sumber PAKET UMROH TERMURAH
Untuk lebih jelasnya silahkan klik disini
Sumber PAKET UMROH TERMURAH
0 komentar:
Posting Komentar