Boleh melakukan Shalat Tanpa Mengenakan Penutup Kepala (songkok) . Sebab kepala hanya menjadi aurat bagi kaum wanita bukan untuk kaum
pria. Namun demikian, di sunnahkan bagi setiap orang yang melakukan shalat
untuk mengenakan pakaian yang layak dan paling sempurna. Di antara kesempurnaan
busana shalat adalah dengan memakai ‘imamah
(kain surban yang di ikatkan dikepala), songkok atau sebagainya yang biasa di
kenakan di kepala ketika beribadah.
Tidak memakai penutup kepala tanpa udzur (keadaan terpaksa)
makruh hukumnya. Terlebih ketika melakukan shalat fardhu, dan teristimewa lagi
ketika mengerjakannya dengan berjama’ah. (fatawaamuhammad
rasyid ridha (V/1849) dan al synan wa al mubtadai ‘aat halaman 69).
Al Albani berkata: ‘’Menurut pendapatku, sesungguhnya Shalat Tanpa Mengenakan Penutup Kepala (songkok) hukumnya adalah makruh. Karena merupakan
sesuatu yang sangat di sunahkan jika seorang muslim melakukan shalat dengan
memakai busana islami yang sangat sempurna, sebagaimana yang telah di sebutkan
dalam hadist :’’ Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk di hadapi dengan
berias diri. ‘’(permulaan hadist di atas adalah :’’ Jika salah seorang dari
kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya.
Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk di hadapi dengan berias diri.’’
Diriwayatkan oleh al
thahawi di dalam syarh mas’aani al aatsaar (I/221), al Thabarani dan al Baihaqi di dalam al sunan al kubraa (II/236)
dengan kualitas sanad yang hasan. Hal ini sebagaimana yang di sebutkan dalam majma al Zawaaid (II/51). Lihat
juga al silsilah al shahihah nomor
1369.
Tidak memakai tutup kepala bukan kebiasaaan baik yang di
kerjakan oleh para ulama salaf, baik ketika mereka berjalan di jalan maupun
ketika memasuki tempat-tempat ibadah. Kebiasaan tidak memakai penutup kepala
sebenarnya tradisi yang di kerjakan oleh orang-orang asing. Ide ini memang
sengaja di selundupkan ke negara-negara muslim ketika mereka melancarkan
kolonialisasi. Mereka mengerjakan kebiasaan buruk dan sayangnya malah di ikuti
oleh umat islam. Mereka telah mengesampingkan kepribadian dan tradisi keislaman
mereka sendiri. Inilah sebenarnya pengaruh buruk yang di bungkus sangat halus
yang tidak pantas untuk merusak tradisi umat islam dan juga tidak bisa di
jadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai penutup
kepala.
Adapun argumentasi yang memboleh membiarkan kepala tanpa
tutup seperti yang di kemukakan oleh sebagian para kelompok pembela sunah di
mesir adalah dengan mengqiaskannya kepada busana orang yang sedang memakai baju
ihram ketika melaksanakan ibadah haji. Ini adalah uasaha qias terburuk yang
mereka lakukan dan yang pernah kita saksikan. Bagaimana hal ini bisa terjadi,
sedangkan tidak menutup kepala ketika ihram adalah syiar dalam agama dan
termasuk dalam manasik yang jelas tidak sama dengan aturan ibadah lainnya.
Seandainya qias yang mereka lakukan itu benar, pasti akan
terbentur juga dengan pendapat yang mengatakan tentang kewajiban untuk
membiarkan kepala agar tetap terbuka ketika ihram. Karena itu merupakan
kewajiban dalam rangkaian ibadah haji. (tamaam
al minnah fii al ta’liiq ‘alaa fiqh al sunnah halaman 164-165).
Sumber : Harga Umroh Termurah
Sumber : Harga Umroh Termurah
0 komentar:
Posting Komentar